Aksi Mogok Buruh di Morosi, Ketua DPRD Konawe Berikan Apresiasi

oleh -137 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr H Ardin SSos MSi

Muarasultra.com, Unaaha – Aksi mogok kerja yang digelar ribuan buruh dan karyawan PT VDNI dan PT OSS di Morosi mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua DPRD kabupaten Konawe Dr. Ardin S.Sos. M.Si.

Dijelaskan, tuntutan buruh yang disampaikan dalam bentuk mogok kerja oleh Pengurus KSPN dan SPTK di Morosi merupakan hal yang halal dilakukan ketika upaya mediasi tidak menuai titik temu.

“Seharusnya tidak melihat penyampaian aspirasi sebagai bentuk perlawanan yang bersifat negatif tetapi lihat lah sisi positif dari setiap gerakan, jika ada gerakan itu menunjukan harus ada yang di perbaiki dari sistem ini yang kemungkinan ada yang mulai sakit alias tidak sehat,” jelas Ardin.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Ardin

Lebih Jauh, Ketua DPRD 2 Periode ini pun juga menghimbau agar setiap aspirasi tetap di jaga jangan sampai ternodai dengan anarkisme yang bisa saja di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Setiap aspirasi yang disampaikan oleh setiap warga negara dilindungi oleh undang-undang, yang penting tetap disampaikan secara santun,” katanya.

Aksi ini sekaligus menjadi warning bagi pemerintah bahwa masyarakat lokal jangan hanya di jadikan buruh atau sapi perahan untuk kepentingan para imprealisme dengan dalil serapan tenaga kerja tetapi yang paling penting di perhatikan adalah kualitas kesejahteraan warga negara atau para pekerja sebagai masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah dan negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Aksi mogok kerja di Morosi.

Berikut pasal dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 THN 2013 Pasal 137 – 145 tentang penyampaian aspirasi melalui aksi mogok kerja.

Pasal 137:
Dilakukan Secarah Sah /Tertib/Damai akibat Gagalnya Perundingan.

Pasal 138:
Ajakan Karyawan Lain dengan tidak Melanggar Hukum (1), Tidak Boleh Memaksa (2).

Pasal 139:
Menghindari yang Membahayakan Keselamatan.

Pasal 140;
Memuat
1. Waktu (hari, tgl dan Jam)
2. T4 Mogok
3. Alasan dan sebab
4. TTD penanggung Jawab.

Pasal 141:
Instansi Wajib Memberikan Tanda Terima.

Pasal 142:
Keabsahan Mogok Kerja

Pasak 143;
– Perusahaan, Polisi dan siapa saja tidak boleh ada yg menghalang-halangi aksi Mogok Kerja
– penegak Hukum, Perusahaan dan siapa saja Dilarang Melakukan Penangkapan/Penahanan pada yg melakukan Aksi Mogok Kerja.

Pasal 144:
1. Perusahaan dilarang Mengganti pekerja/Buruh lain dari luar perusahaan
2. Perusahaan dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada Pekerja selama dan sesudah mogok kerja.

Pasal 145;
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normative yang sungguh- sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.