Muarasultra.com, Unaaha – Tanggapan pihak perusahaan Virtue Dragon Industrial Park (VDNIP) terkait aksi Mogok Kerja oleh belasan karyawan yang tergabung dalam PT. OSS dan PT. VDNI yang digelar di kawasan pemurnian nikel Virtue Dragon Industrial di Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/3/23).
Pihak perusahaan melalui Koordinator Humas Amrun. Mengatakan bahwa Aksi yang di inisiasi oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) dilakukan tidak memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sebab aksi mogok kerja yang dilakukan tidak didasari oleh gagalnya perundingan terlebih dahulu sebagai syarat utama.
Pengusaha belum pernah berunding untuk membicarakan tuntutan-tuntutan seperti yang dituangkan dalam surat Ber-Kop logo serikat KSPN dan SPTK dengan Nomor : 002A.SP/KONAWE/III/2003 tentang perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2023 masing-masing ke menejemen PT. OSS dan PT. VDNI.
Pimpinan dan pengurus Serikat KSPN dan SPTK mengurai alasan-alasan dilakukanya Mogok Kerja, menurut mereka, bahwa perusahaan PT. OSS dan PT. VDNI tidak menjalankan poin kesepakatan tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Seperti yang dituangkan dalam hasil perundingan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Provinsi Sultra pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu dan kesepakatan mediasi tanggal 19 Januari 2023 yang digelar di kantor Dinas Naketrans Konawe.
Hal ini bertentangan dengan fakta yang ada, faktanya pihak perusahaan PT. OSS dan PT. VDNI telah menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan berkirim surat kepada semua organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang ada di PT. OSS Dan VDNI perihal Permintaan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tanggal 4 dan 5 Maret 2023 sebagai bentuk kepatuhan perusahaan PT.OSS dan PT. VDNI terkait tuntutan para serikat pekerja/serikat buruh tentang pengajuan perundingan perjanjian kerja bersama, hal ini dibuktikan dengan tanda terima surat yang diterima oleh masing-masing ketua Serikat pekerja.
Bukanya menindak lanjuti surat perusahaan, KSPN dan SPTK malah membalas surat perusahaan dengan surat pemberitahuan rencana mogok kerja yang berujung pada aksi unjuk rasa yang menyebabkan bentrokan dengan pihak keamanan hingga malam hari, rumah-rumah dan kios warga terpaksa harus tutup, beberapa fasilitas perusahaan mengalami kerusakan oleh ulah anggota KSPN dan SPTK yang tak bertanggung jawab.
Tindakan ini tentu mencederai semangat para buruh/Karyawan yang menginginkan segera terjadinya perwujudan terjadinya PKB yang sangat di inginkan para pekerja, yang terjadi saat ini KSPN dan SPTK telah membuat hubungan dan situasi menjadi rumit dan menjauhi nilai-nilai perjuangan serikat buruh lainya yang menginginkan PKB segera diwujudkan.
Perusahaann sejak awal telah telah berkomitmen akan menyepakati dan menyetujui pembuatan PKB bersama dengan serikat pekerja/serikat buruh manapun tanpa membeda-bedakan serikat manapun jika prosedur pembuatan PKB dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan menteri ketenagakerjaan RI No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Aksi mogok kerja yang tidak sah tersebut juga terkesan dipaksakan oleh para pengurus KSPN dan SPTK sebab selain menyalahi prosedur, aksi mogok kerja dilakukan dengan tidak tertib dan damai. Sebagian besar keryawan yang hendak ingin masuk bekerja terpaksa harus mengurungkan niat dan memilih kembali pulang karena mendapatkan halangan dan di intimidasi hingga pengancaman oleh para anggota KSPN dan SPTK di lapangan yang tersebar dibeberapa titik jalan area perusahaan.
Terlebih lagi aksi para anggota KSPN dan SPTK dilakukan ditengah perayaan keagamaan, yakni perayaan hari raya Nyepi juga tepat dihari mulainya bulan ramadan. hal ini sangat mencederai nilai kerukunan antar umat beragama. Pihak perusahaan tengah mempertimbangkan kejadian ini untuk mengambil langkah hukum dalam merespon gerakan ini.
Laporan : Redaksi