Muarasultra.com, Unaaha – Ratusan pekerja PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan SPTK bakal melakukan mogok kerja besok, Rabub(22/3/23).
Rencana aksi mogok ini dilatarbelakangi karena banyaknya ketimpangan yang terjadi dalam perusahaan, yang dinilai tidak sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014. Mulai dari upah, jam kerja, surat peringatan (SP) siluman, kesenjangan sosial, pembohongan publik dan masalah lainnya.
Berikut penjelasan Ketua PUK KSPN PT VDNI di Morosi, Muhammad Alkab. Ia menyebutkan setiap kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pekerja baik disengaja maupun tidak disengaja akan ada sanksi berupa SP atau surat peringatan dari kordinator devisi.
“Setiap pekerja yang di kena SP, gajinya akan di potong 250.000 selama 6 bulan, istilahnya SP siluman. Yang kami takutkan gajinya utuh dari perusahaan namun oknum HRD atau pengawas yang bermain,” jelas Alkab.
SelanjutnyaSelanjutnya, misalkan ada insiden menabrak atau kecelakaan kerja, maka pekerja disuruh membayar denda.
“Salah satu teman kami berinisial S, dia menabrak. Dia kemudian di denda selama 2 tahun kerja, setiap bulannya gajinya di potong 3 juta,” beber Alkab.
Semuanya didenda, spion patah, aki rusak, alpa atau tidak masuk. Hanya perusahaan di Morosi pekerja atau karyawannya selesai gajian 3 hari atau seminggu kemudian ATM gajinya sudah digadaikan.
“Hanya di Morosi karyawan di gaji sama rentenir, karena ATM mereka sudah di gadaikan,” kesalnya.
Ketua PUK KSPN PT VDNI inipun menegaskan bahwa aksi mogok kerja ini bukan untuk kepentingan pribadi dan organisasi mereka, namun murni untuk kepentingan buruh dan karyawan yang berada di Morosi.
“Murni untuk buruh dan karyawan, kami ini bukan humas kami pekerja kasar yang memperjuangkan nasib kami,” tutupnya.
Laporan : Redaksi