Muarasultra.com, KONAWE – Satu persatu fakta mengejutkan terungkap saat aksi demontrasi penolakan pengumuman kelulusan P3K tenaga teknis tahap I Kabupaten Konawe Tahun 2024 yang dilakukan oleh forum komunikasi anak daerah atau FKAD di Kantor Bupati Konawe, Senin (30/12/2024).
Salah satunya adalah terdapat beberapa nama peserta yang dinyatakan lulus justru saat ini menjabat sebagai kepala desa aktif di Kabupaten Konawe, bahkan telah menjabat selama 2 periode kepala desa.
Awak media mencoba melakukan penelusuran di dalam daftar pengumuman yang dikeluarkan oleh BKN pusat dan pengumuman yang ditandatangani oleh Pj Bupati Konawe dan benar saja ada kurang lebih 3 nama kepala desa di Kabupaten Konawe yang lulus P3K tenaga teknis tahap I Kabupaten Konawe tahun 2024.
Kepala desa tersebut berinisial AS, HD dan SH. Ketiganya saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Konawe.
Perwakilan FKAD Kabupaten Konawe, Harwan menyampaikan kepala desa yang lulus menjadi P3K diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen, yang mana salah satu syarat untuk bisa mengikuti tes komputer atau tes cat P3K, peserta wajib mengunggah file SK aktif melaksanakan tugas selama 2 tahun terakhir secara terus menerus atau tidak terputus-putus.
Selanjutnya, peserta juga wajib mengunggah surat keterangan aktif melaksanakan tugas dari instansi asalnya yang ditandatangani oleh pimpinan instansi tersebut.
“Nah pertanyaannya sekarang, dimana mereka mengabdi dan siapa yang mengeluarkan dan menandatangani SK serta keterangan aktif melaksanakan tugas?? disaat yang sama mereka selama ini menjadi kepala desa, apakah mungkin mereka menjabat sebagai kepala desa sekaligus juga sebagai honorer??,” ujar Harwan.
Kata Harwan, seandainya kepala desa yang dinyatakan lulus hari ini baru menjabat 1 atau 2 tahun mungkin bisa diterima namun yang ada hari ini adalah kepala desa yang telah menjabat 2 periode.
“Mau jadi kepala desa atau mau jadi P3K, lantas mereka yang selama ini mengabdi, honorer di umum, DLH, DPR, BPBD apa mereka tidak butuh jadi P3K,” ungkapnya.
Kondisi ini sangat memilukan, semua orang punya hak untuk diangkat menjadi P3K selama sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, namun jika sudah menyalahi aturan maka pemerintah harus tegas
“Kami tidak persoalkan siapapun yang lulus P3K yang penting memenuhi syarat, salah satunya aktif melaksanakan tugas, kalau orang yang sudah puluhan tahun tidak mengisi absen lantas muncul ikut mendaftar dan dinyatakan lulus maka ini persoalan yang tidak akan kami diamkan,” tukasnya.
Laporan : Febri