Panwaslu Kecamatan Amonggedo Buka Pendaftaran P-TPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Link Daftarnya

oleh -224 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai, Jumat (13/09/2024).

Sedikitnya dibutuhkan sebanyak 21 orang tenaga untuk melakukan pengawasan TPS di 15 Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Amonggedo pada Pilkada tahun 2024 ini.

“Ada sebanyak 21 orang yang nantinya akan ditugaskan pada tiap TPS di Kecamatan Amonggedo, mereka akan bekerja melakukan pengawasan kegiatan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Amonggedo, Aidar, S.Sos, Kamis (12/09/2024).

Menurut Aidar, pengumuman serta sosialiasi telah disampaikan kepada masyarakat. Bahkan formulir pendaftaran juga sudah disebar ke masing-masing Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Amonggedo.

Aidar mengajak calon pendaftar yang berminat jadi petugas pengawas tempat pemungutan suara nantinya agar segera mendaftarkan diri. Dengan syarat usia pendaftar minimal 21 tahun dengan melampirkan fotocopy ijazah pendidikan paling rendah SLTA sederajat.

Selain itu, pendaftar juga merupakan warga Kecamatan Amonggedo dibuktikan telah memiliki e-KTP di wilayah setempat.

“Harapan kami agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada terkait pencoblosan, dan pemungutan serta penghitungan surat suara nantinya, agar segera mengambil formulir di sekretariat untuk mendaftarkan dirinya,” imbuh Aidar, S.Sos.

Adapun masyarakat yang berminat bergabung bersama Panwaslu Kecamatan Amonggedo dapat mengakses persyaratan dan formulir pendaftaran melalui link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1pZhjz0zy7FdVzn-yp0BAJpzVdIDcmvbm/view?usp=sharing

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *