Anggota DPRD Konawe Soroti Dugaan Kelalaian Pengusaha Penggilingan Padi: Usaha Berjalan Tanpa Izin PBG

oleh -135 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Abdul Rahim Lahusi menyoroti dugaan kelalaian pihak pengusaha penggilingan padi di kabupaten Konawe.
‎
‎Usaha penggilingan padi yang telah berjalan 10 hingga 20 tahun akan tetapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) belum dilengkapi.
‎
‎Hal ini diungkapkan anggota DPRD kabupaten Konawe dari Partai PDI-P, saat mengikuti Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pengusaha Penggilingan padi dari kecamatan Abuki, dinas PTSP, DLH dan dinas PUPR di gedung Gusli Topan Sabara. Senin ((28/9/2026).
‎
‎”Sebelum kita berusaha atau mendirikan bangunan usaha pak minimal kita tau dulu syaratnya apa saja, jangan pura-pura tidak tau padahal tau,” ujar Abdul Rahim Lahusi.
‎
‎Abdul Rahim Lahusi menegaskan bahwa setiap kegiatan berusaha wajib memiliki legalitas sebagai dasar kegiatan usaha.
‎
‎”Sesuatu yang tidak masuk akal, usahanya bapak-bapak sudah berjalan puluhan tahun tapi tidak dilengkapi dengan izin usaha, belum lagi soal dampak lingkungan dari usahanya bapak-bapak,” terangnya.
‎
‎Ditempat yang, Anggota DPRD kabupaten Konawe Fakruddin juga menyinggung keberadaan usaha penggilingan padi yang berada di tengah pemukiman masyarakat.
‎
‎Ia berharap dinas terkait terutama dari dinas PUPR untuk segera melakukan identifikasi kegiatan usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
‎
‎Selanjutnya dinas lingkungan hidup (DLH) juga bisa memastikan setiap kegiatan berusaha di Kabupaten Konawe memiliki kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda

‎
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *