Muarasultra.com, KONAWE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Abdul Rahim Lahusi menyoroti dugaan kelalaian pihak pengusaha penggilingan padi di kabupaten Konawe.
Usaha penggilingan padi yang telah berjalan 10 hingga 20 tahun akan tetapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) belum dilengkapi.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD kabupaten Konawe dari Partai PDI-P, saat mengikuti Rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para pengusaha Penggilingan padi dari kecamatan Abuki, dinas PTSP, DLH dan dinas PUPR di gedung Gusli Topan Sabara. Senin ((28/9/2026).
”Sebelum kita berusaha atau mendirikan bangunan usaha pak minimal kita tau dulu syaratnya apa saja, jangan pura-pura tidak tau padahal tau,” ujar Abdul Rahim Lahusi.
Abdul Rahim Lahusi menegaskan bahwa setiap kegiatan berusaha wajib memiliki legalitas sebagai dasar kegiatan usaha.
”Sesuatu yang tidak masuk akal, usahanya bapak-bapak sudah berjalan puluhan tahun tapi tidak dilengkapi dengan izin usaha, belum lagi soal dampak lingkungan dari usahanya bapak-bapak,” terangnya.
Ditempat yang, Anggota DPRD kabupaten Konawe Fakruddin juga menyinggung keberadaan usaha penggilingan padi yang berada di tengah pemukiman masyarakat.
Ia berharap dinas terkait terutama dari dinas PUPR untuk segera melakukan identifikasi kegiatan usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selanjutnya dinas lingkungan hidup (DLH) juga bisa memastikan setiap kegiatan berusaha di Kabupaten Konawe memiliki kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Laporan : Febri Nurhuda







