Muarasultra.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pelaku usaha penggilingan di kecamatan Padangguni.
RDPU ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas temuan lapangan DPRD Konawe yang mengungkap sejumlah pelaku usaha penggilingan di kecamatan Padangguni belum memiliki izin mendirikan bangunan serta persetujuan bangunan gedung atau PBG.
RDPU ini dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya bersama anggota DPRD Konawe komisi II dan diikuti, PLT Kepala dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Konawe, Palaiman, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR , Camat Padangguni, Dermawan serta pihak pelapor dalam hal ini DPD LIRA Konawe.

Perwakilan DPRD LIRA Konawe, Subardin mengungkap bahwa sebagian besar pelaku usaha penggilingan padi di Kecamatan Padangguni belum memiliki izin PBG, hal ini terbukti setelah dilakukan sidak oleh anggota DPRD Konawe.
Subardin pun menyampaikan bahwa hal ini tidak hanya terjadi di kecamatan Padangguni namun hampir seluruh kegiatan berusaha yang ada di kabupaten Konawe belum memiliki izin PBG.
Ditempat yang sama salah satu pemilik usaha penggilingan padi di Kecamatan Padangguni Komang, mengakui bahwa pihaknya memang belum memiliki izin PBG.
Hal ini bukan tanpa alasan sebab, pihaknya tidak tahu harus berurusan kemana karena selama ini hal tersebut tidak pernah disampaikan oleh pemerintah.

”Kalau izin usaha kami punya pak, tapi kalau PBG memang kami belum punya. Kami tidak tahu mau urus kemana,” ujarnya.
Iapun meminta agar perizinan cukup sekali saja pengurusannya. Semua item izin baik izin usaha, izin bangunan dan sebagainya dilakukan satu pintu dalam satu kali permintaan.
Salah satu anggota DPRD kabupaten Konawe dari partai PAN, Tam Sati Take menyoroti kinerja Dinas PTSP yang dinilai lamban dan melakukan pembiaran terhadap kondisi perizinan pelaku usaha.
Menurut Tam, dinas PTSP seharusnya melakukan inventarisasi dan identifikasi dini kegiatan berusaha di Kabupaten Konawe. Para pelaku usaha segera disampaikan tentang kewajiban berusaha agar segera dilengkapi.

”Inikan sudah berlangsung lama. Seharusnya segera di identifikasi kemudian ditindaklanjuti,” jelasnya.
Hal ini kata dia harus tersampaikan kepada seluruh masyarakat, tersosialisasi secara berjenjang agar hal-hal seperti ini tidak kemudian terjadi lagi.
”Kemudian teman-teman pelaku usaha juga jangan diam harus proaktif, kalau sudah tau segera lengkapi izin jangan menunggu dinas yang datangi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menegaskan agar semua pelaku usaha di Kabupaten Konawe segera melengkapi perizinan sesuai regulasi dan perundang-undangan.
Made Asmaya juga mendesak dinas terkait untuk segera melakukan inventarisasi pelaku usaha yang belum memiliki izin PBG untuk kemudian ditindaklanjuti.
DPRD Konawe berharap dinas terkait bisa memberikan pelayanan yang maksimal agar iklim berusaha dan investasi di Kabupaten Konawe berjalan baik sesuai aturan dan perundang-undangan.
Laporan : Febri Nurhuda







