Muarasultra.com, KENDARI – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang melibatkan seorang kakak tiri sebagai pelaku, Jumat (13/9/2024).
Pelaku, yang berinisial DA (28), berhasil ditangkap setelah dilaporkan mencuri motor milik adik tirinya, SF (10), di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari pada (29/8/2024) lalu.
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengungkap kasus ini dilaporkan oleh SM (51), seorang wiraswasta yang juga merupakan ibu kandung SF.
Kejadian bermula ketika SF membawa sepeda motor Honda Revo milik ibunya untuk pergi ke masjid. Di masjid, pelaku DA mendatangi SF dan memboncengnya dengan alasan ingin pergi menjemput anaknya di kos yang berada di Jalan Veteran.
Setibanya di Jalan Veteran, pelaku meminta SF turun dari motor dengan dalih ingin menjemput anaknya di kos. Pelaku kemudian pergi membawa motor tersebut dan meninggalkan SF di lokasi.
“Sempat terjadi pengejaran oleh SF, namun usaha tersebut tidak berhasil karena pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor itu,” beber IPDA Haridin.
IPDA Haridin mengungkap SM melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari pada (12/9/2024), setelah beberapa upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil.
“Keesokan harinya, pada (13/9/2024), tim kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya, yang juga berada di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan, pelaku DA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motor hasil curian telah dijual melalui media sosial dengan harga Rp 3.000.000. Motif dari tindakan ini diduga kuat karena pelaku membutuhkan uang untuk berjudi online.
“Kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa motor tersebut dijual melalui media sosial untuk mendapatkan uang, yang kemudian digunakan untuk berjudi online,” ujar IPDA Haridin.
Lebih lanjut, IPDA Haridin mengungkapkan bahwa DA merupakan anak kandung dari suami pertama SM, sehingga menjadikannya kakak tiri dari korban SF.
Meskipun demikian, tindakan yang dilakukan DA tetap masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, DA sedang dalam proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang yang dikenal atau masih memiliki hubungan darah.
Laporan : Redaksi