Edarkan 30,5 Gram Sabu, Wanita Muda di Koltim Ditangkap Polisi ‎

oleh -172 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
‎
‎Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Wonuambuteo.
‎
‎Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31), yang disebut berstatus ibu rumah tangga. Polisi menduga perempuan tersebut terlibat dalam peredaran sabu.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, S.H., yang memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut, membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti.
‎
‎“Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli.
‎
‎Menurutnya, sabu yang diamankan berupa kristal bening dan telah dikemas dalam sejumlah sachet klip plastik yang diduga siap diedarkan. Barang tersebut, lanjut dia, ditemukan dan disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.
‎
‎“Pelaku mengakui barang 30,5 gram yang ditemukan adalah miliknya. Satu gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual dengan harga Rp150 ribu,” ujarnya.
‎
‎La Ode Rasuli mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Wonuambuteo.
‎
‎Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
‎
‎“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” ungkapnya.
‎
‎Saat ini, M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎
‎Laporan: Redaksi

‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *