Muarasultra.com, KOLAKA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30,5 gram bruto di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Wonuambuteo.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31), yang disebut berstatus ibu rumah tangga. Polisi menduga perempuan tersebut terlibat dalam peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, S.H., yang memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut, membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti.
“Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli.
Menurutnya, sabu yang diamankan berupa kristal bening dan telah dikemas dalam sejumlah sachet klip plastik yang diduga siap diedarkan. Barang tersebut, lanjut dia, ditemukan dan disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.
“Pelaku mengakui barang 30,5 gram yang ditemukan adalah miliknya. Satu gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual dengan harga Rp150 ribu,” ujarnya.
La Ode Rasuli mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Wonuambuteo.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” ungkapnya.
Saat ini, M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Laporan: Redaksi







