Muarasultra.com, KONAWE – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe bekuk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/12/2024).
Terduga pelaku berinisial MFA usia 23 tahun. Pelaku diamankan sekira pukul 02.00 Wita. Barang bukti yang diamankan yakni 68 paket sabu siap edar, alat hisap sabu atau bong, satu buah handphone serta beberapa barang bukti lainnya.
Kasat resnarkoba Polres Konawe, AKP. Muh Yusran melalui keterangan resminya menjelaskan kronologi penangkapan terduga MFA berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah kelurahan Lawulo, kecamatan Anggaberi.

“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah kami menemukan informasi yang akurat, tim satres narkoba Polres Konawe kemudian melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku MFA di kelurahan Lawulo,” jelas AKP Muh Yusran.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan di saku celana pelaku.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku yakni 19,82 gram sabu, kemudian berberapa barang bukti non narkoba ikut diamanakan,” jelasnya.

Eks Kapolsek Abuki ini menambahkan pelaku MFA beserta barang bukti telah diamankan di mako Polres Konawe untuk pemeriksaan pengembangan lebih lanjut.
Modus pelaku berperan sebagai pengedar narkoba. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Laporan : Febri Nurhuda






