Polsek Palangga Selatan Periksa Saksi Perkara Penarikan Sepihak Mobil PT Macika Mada Madana

oleh -496 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, Konawe Selatan – Polsek Palangga Selatan menerima aduan penarikan sebuah kendaraan 10 roda yang dilakukan secara sepihak oleh oknum debt collector.

Kendaraan dt 10 roda tersebut beroperasi di wilayah pertambangan PT Macika Mada Madana desa Koeono, Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Palangga Selatan, IPDA Papoyo saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya menerima laporan pengaduan perihal penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh oknum deb collector.

“Ada laporan pengaduannya, hari ini dilakukan pengambilan keterangan terlapor,” ujar IPDA Papoyo, Rabu (18/12/2024).

Ia menyebutkan perkara penarikan kendaraan ini dilaporkan oleh seorang laki-laki bernama Mading selaku pemilik kendaraan. Kemudian untuk terlapor bernama Aditia.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, nanti penyidik yang akan menjelaskan setelah saksi diperiksa,” tukasnya.

Ditempat terpisah, salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa kendaraan tersebut sudah pernah ditarik oleh pihak lesing, kemudian diselesaikan untuk kemudian kendaraan tersebut beroperasi kembali.

Namun, saat ini kendaraan pengangkut ore nikel yang berkontrak di PT Macika Mada Madana tersebut kembali ditarik oleh debt collector. Padahal pihak lesing dan pemilik kendaraan atas nama mading telah sepakat untuk menyelesaikan masalah kendaraan secara musyawarah.

“Ini ada oknum debt collector yang tau ini kendaraan, dia ambil kemudian mungkin dia mau kasi ke orang lain, istilah sambung cicilan atau bisa saja mereka cari keuntungan pribadi melalui pemilik kendaraan,” ujarnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *