Muarasultra.com, Kendari – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan sejumlah pihak terkait izin dan aktivitas pengangkutan ore nikel PT Modern Cahaya Makmur (MCM).
Rapat yang digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Jalan Nasional, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, serta Lembaga Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMPL).
Beberapa anggota Komisi III DPRD, seperti Aswadi dan Abdul Halik, turut hadir untuk mendalami masalah yang berkembang.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri No. 20/2010, terdapat 12 ruas jalan yang memperoleh izin kompensasi untuk kegiatan pertambangan di jalan nasional,
Dengan syarat bahwa kerusakan jalan akibat aktivitas tersebut menjadi tanggung jawab pengguna jalan. Kerusakan yang terjadi akan dihitung secara akumulatif setiap tahunnya.
Ada tiga ruas jalan yang digunakan oleh PT MCM, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota Kendari.
Pihak dinas terkait juga memastikan bahwa izin operasional perusahaan sudah memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan.
RDP ini diadakan setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan menggelar aksi yang menyoroti pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ini.
Tungga Jaya, perwakilan dari lembaga tersebut, menekankan pentingnya pengawasan berkala untuk memastikan PT MCM memenuhi kewajibannya di lapangan.
Sementara itu, Abdul Halik, anggota Komisi III DPRD Sultra, menyatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan terus memantau pelaksanaan kegiatan ini dan merencanakan kunjungan lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya di lokasi.
Laporan : Redaksi