Polres Konawe Ringkus Pengedar Narkoba di Kapoiala, Terancam 5 Tahun Penjara

oleh -810 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, pada Selasa (3/9/2024) dini hari. Seorang pria berinisial RWF alias D (39), warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap saat sedang melakukan transaksi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 sachet sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 1 buah handphone, sendok takar, dan beberapa sachet kosong.

Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kapoiala. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Muh Yusran.

Atas perbuatannya, RWF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap urine dan darah pelaku, serta memeriksa saksi-saksi. Barang bukti yang diamankan juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *