Muarasultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 2 orang tersangaka atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi “Permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. MIDI UTAMA INDONESIAINDONESIA, Senin (13/3/23) sekira pukul 17.00 Wita.
Kedua terduga ini salah satunya merupakan Sekda Kota Kendari yang berinisial RT ( EX. KEPALA BAPPEDA KOTA KENDARI) dan
SM, yang diketahui merupakan tenaga ahli TIM percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah (SK WALIKOTA KENDARI TAHUN 2021/2022).
Perkara ini diproses, berdasarkan surat perintah penyidikan NOMOR : PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 TANGGAL 06 MARET 2023.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan, guna untuk kepentingan penyidikan membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik.
Kepala Kejati Sultra YUSRIAN JAYA, SH. MH menyatakan bahwa pengusiran kasus ini untuk penertiban tata kelola, keuangan di pemerintah kota Kendari khususnya dan diseluruh wilayah Sulawesi Tenggara pada umumnya.
“Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintah/perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di provinsi Sultra dengan tujuan mengambil kepentingan pribadi,” sebut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody.
Laporan : Redaksi