Muarasultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat kembali akan menetapkan tersangka baru dugaan kasus tindak pidana korupsi izin PT. Midi Utama Indonesia.
Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, yakni RT yang merupakan Sekda Kota Kemdari dan SM yang juga salah satu pejabat di lingkup pemda Kota Kendari, Senin (13/3/23).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana Korupsi “Permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. MIDI UTAMA INDONESIA.
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” terang Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody dalam keterangan resminya.
Pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah Kota Kendari khususnya dan diseluruh wilayah Sulawesi Tenggara pada umumnya.
Belum diketahui, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini namun, beberapa nama telah mencuat kepermukaan, salah satunya adalah mantan PJ Walikota Kendari SK.
Untuk diketahui, Kedua tersangka RT dan SM, langsung dilakukan penahanan di rutan kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan, guna untuk kepentingan penyidikan membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Laporan : Redaksi