Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.
Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Konawe Utara bersama Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi secara resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara pada Senin, 20 Juli 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pembayaran upah lembur dan sejumlah hak pekerja lainnya yang ditaksir telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Surat laporan bernomor 024/DPD-FKSPN/KONUT/VII/2026 telah diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Konawe Utara, M. Ali, S.Pd., M.Si., dengan bukti tanda terima nomor 800/108/VII/2026.
Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, mengungkapkan terdapat 12 poin dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT NPM secara berulang dan dinilai merugikan para pekerja.
”Ini bukan sekadar kesalahan perhitungan. Ini merupakan bentuk pembodohan terhadap pekerja. Pekerja yang masuk bekerja pada hari ke-7 tidak diberikan upah lembur untuk 7 jam pertama dengan alasan mengganti jam kosong. Selain itu, pembayaran upah lembur bagi pekerja Non-Skill juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,” tegas Jerimias.
Ia menjelaskan, apabila praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu yang lama dan dialami oleh ratusan pekerja, maka akumulasi kerugian yang ditanggung pekerja dapat mencapai miliaran rupiah.
”Jika dikalikan dengan jumlah pekerja dan berlangsung selama berbulan-bulan, nilainya tentu sangat besar. Hak pekerja yang seharusnya dilindungi justru diduga tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.
Jerimias juga menyayangkan sikap perusahaan yang disebut telah tiga kali menolak upaya penyelesaian melalui mekanisme perundingan bipartit. Penolakan terakhir disampaikan melalui surat resmi PT NPM bernomor 007/HRD/NPM-BSP/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.
”Penolakan sebanyak tiga kali ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada negara melalui Disnakertrans. Kami meminta agar segera dilakukan mediasi, audit menyeluruh, serta penindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain persoalan upah lembur, FKSPN juga menuntut pemulihan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Serikat pekerja juga meminta perusahaan menghentikan segala bentuk PHK selama proses mediasi berlangsung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jerimias menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan administrasi hingga hak-hak pekerja dipenuhi.
”Kami tidak akan membiarkan hak-hak pekerja terus dirampas. Laporan ini telah kami serahkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Utara. Apabila dalam proses mediasi perusahaan tetap menolak mematuhi aturan dan tidak memenuhi tuntutan pekerja, kami akan melaporkannya langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI serta menempuh jalur hukum sampai keadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini terbit pihak PT NPM Site Bososi belum bisa dikonfirmasi.
Laporan: Febri Nurhuda







