Muarasultra.com, JAKARTA– Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers yang digelar advokat Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7) lalu.
Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri yang menjeratnya sebagai tersangka.
Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Ucapan tersebut kemudian menuai perhatian dan menjadi dasar Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi.
Dalam pernyataan resminya yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, Dewan Pers menyatakan penyesalannya atas sikap Hotman Paris yang dinilai menggunakan ungkapan bernada merendahkan terhadap wartawan.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pertanyaan hendaknya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” demikian bunyi pernyataan Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Dewan Pers, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran penting sebagaimana diamanatkan Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan fungsi pengawasan dan kritik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya.
Laporan: Redaksi
Sumber: dewanpers.or.id







