Muarasultra.com, KENDARI – Seorang wanita berinisial LNJ (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polresta Kendari di Warkop 21 THR, Kota Kendari Sabtu (21/1/2023) malam.
Wanita muda berparas cantik ini ditangkap seusai diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada puluhan nasabahnya.
Tak main-main, tindakan wanita yang disinyalir berasal dari Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe ini merugikan nasabahnya hingga Rp1.1 miliar.
Kapolresta Kendari, Kombespol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, LNJ ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Di mana, kronologi kejadian awalnya dimulai November 2022 lalu.
“LNJ melalui grup whatassapp Dana Pinjaman (DAPIN) 10 JUTA lalu kemudian mencari investor dengan menjanjikan investasi berupa dana pinjaman,” kata Kombespol Muh Eka Faturahman.
Lebih lanjut, jumlah investasi sangat bervariasi misalnya Rp10 juta kembali Rp15 juta selama 10 hari dan Rp5 juta kembali Rp7,5 juta selama 10 hari.
“Lalu kemudian orang yang ikut dalam grup DAPIN tersebut menginvestasikan uangnya yang diawali dengan chat berupa besaran pinjaman,” lanjutnya.
Kemudian dibuat daftar nama-nama peminjam yang awalnya dimulai berjalan normal seperti biasanya yang telah dijanjikan pelaku.
LNJ memasukan nama-nama yang tidak ada orangnya atau palsu dan uang investasi nasabah diambil sendiri oleh pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LNJ dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPidana.
Laporan : Redaksi