Tragedi Cafe Arombu, Pria di Konawe Aniaya Seorang Perempuan Pakai Badik

oleh -612 Dilihat
oleh
Korban Penganiayaan.

Muarasultra.com, Konawe – Suasana santai di Kafe Noa, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, mendadak berubah tegang pada Senin malam (17/11/2025). Seorang perempuan bernama Esmiyanti mengalami luka robek pada bagian bibir setelah diserang menggunakan sebilan badik oleh seorang pria berinisial Ardiansyah (47).

Pelaku diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian oleh Sat Reskrim Polres Konawe dan langsung dibawa ke Mako Polres Konawe pada Selasa, 18 November 2025 pukul 01.00 Wita.

Diduga Dipicu Rasa Cemburu

Dari pemeriksaan awal, peristiwa ini bermula saat pelaku, korban, dan enam orang lainnya tengah minum-minum bersama. Pelaku kemudian pergi ke kamar mandi. Saat itu, korban yang diduga cemburu mendadak menendang pelaku dari belakang hingga terjatuh.

Merasa terhina dan terbawa emosi, pelaku spontan menarik badik yang diselipkan di pinggangnya dan mengayunkan ke arah belakang. Ayunan tersebut mengenai bagian bibir korban, mengakibatkan luka robek yang cukup serius.

Respon Cepat Sat Reskrim Polres Konawe

Setelah laporan diterima, Unit Reskrim bergerak cepat mengamankan pelaku. Barang bukti berupa sebilan badik turut disita sebagai alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Konawe memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi.

Kapolres Konawe Apresiasi Tindakan Cepat Anggota

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K memberikan apresiasi atas respon cepat jajarannya dalam mengamankan pelaku dan mencegah situasi yang berpotensi semakin memburuk.

“Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres.

Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polres Konawe. Kasus ini masih dalam pendalaman untuk mengetahui motif lebih lanjut serta memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *