Muarasultra.com, KONAWE – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Asrin Jaya Warga Parauna, Kecamatan Anggaberi, ke Polres Konawe berakhir damai.
Sebelumnya, Asrin Jaya melaporkan salah satu aktivis bernama Harwan atas dugaan pencemaran nama baik.
Adv. Marwan, SH selaku Kuasa hukum pelapor Asrin Jaya, mengatakan, bahwa persoalan kliennya dan terlapor Harwan telah berakhir damai.
Kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan.
“Klien kami dan terlapor sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Adv. Marwan.
Adv. Marwan menyampaikan ungkapan terimakasih kepada penyidik pembantu Polres Konawe yang telah membantu terlaksananya mediasi antara kedua pihak.
Ditempat yang sama, Harwan selaku pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor Asrin Jaya. Ia mengaku keliru.
“Dari awal saya sampaikan, jika saya keliru saya minta maaf.” ujarnya.
Harwan bilang hal ini akan menjadi pembelajaran bagi dirinya sendiri untuk lebih bijaksana dan hati-hati dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Ini kekeliruan saya, ini akan jadi pembelajaran bagi saya dalam menyampaikan pendapat dimuka umum,” ungkap Harwan.
Kesepakatan damai kedua pihak, dituangkan dalam surat pernyataan yang selanjutnya ditandatangani oleh pelapor dan terlapor serta saksi dan kuasa hukum.
Laporan : Febri Nurhuda






