Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

oleh -315 Dilihat
oleh
Terduga pelaku Penganiayaan istri di Kota Kendari.

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
‎
‎Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA (21) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NU (32).
‎
‎NA ditangkap Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari serta personel Patroli Perintis Polresta Kendari pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan adanya penanganan perkara dugaan KDRT yang melibatkan WNA asal Turki tersebut.
‎
‎“Yang bersangkutan sudah diamankan dan perkaranya masih dalam proses penanganan penyidik,” kata Welliwanto kepada media, Minggu (6/9/2026).
‎
‎Peristiwa itu terjadi di kawasan BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari.
‎
‎Menurut keterangan awal yang dihimpun polisi, persoalan bermula ketika NU menemukan foto NA bersama seorang perempuan lain di dalam dompet. Temuan tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya.
‎
‎NA kemudian menjelaskan bahwa perempuan dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan. Namun, penjelasan itu tidak membuat NU percaya. Perdebatan pun berlanjut hingga situasi di antara keduanya memanas.
‎
‎Dalam pertengkaran tersebut, NA diduga melakukan kekerasan terhadap NU.
‎
‎Usai kejadian, petugas piket Pamapta bersama keluarga korban mengamankan NA. WNA tersebut kemudian dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
‎
‎Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa korban, terduga pelaku, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui kejadian.
‎
‎“Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Welliwanto.
‎
‎Dalam perkara ini, NA disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
‎
‎
‎
‎Penulis : Redaksi

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *