Muarasultra.com, KONAWE – Belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahap I Kabupaten Konawe.
Dari 2.282 peserta yang dinyatakan lulus oleh BKN, 9 diantaranya saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Konawe.
Selain itu, per hari ini diketahui ternyata terdapat sejumlah ASN berstatus kontrak atau PPPK yang juga menjabat sebagai kepala desa.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Konawe, Stanley saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa BKN telah mengeluarkan surat tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa.
Surat BKN Nomor : 5321/B-AU.02.01/SD/CI/2023 menyebutkan bagi Calon PPPK atau PPPK yang telah mencalonkan diri atau terpilih menjadi kepala desa, agar memilih salah satu jabatan tersebut PPPK atau kepala desa (Poin 2 huruf b).
“Terkait P3K menjadi Kades ada SE BKN yang menyatakan P3K tidak boleh merangkap jabatan,” ujar Pj Bupati Konawe, Stanley. Rabu (8/1/2024).
Menurutnya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (Kontrak) dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki target kinerja yang setiap saat akan dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK. Jika seorang PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
“Mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa,” jelasnya.
Surat BKN tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa juga berlaku untuk perangkat desa. Hal ini diharapkan memberikan landasan yuridis bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi membolehkan seorang PPPK mencalonkan atau menjabat kepala desa.
Laporan : Febri Nurhuda






