Satgas PKH Lakukan Perhitungan Denda Administratif PT Mineral Trobos Milik David Glen Oei

oleh -296 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Maluku Utara – Setelah melakukan penyegelan terhadap area operasional pertambangan milik PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Maluku Utara, tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini tengah menghitung besaran denda administratif yang akan dikenakan kepada perusahaan tersebut.

Denda administratif ini merupakan bentuk sanksi negara atas dugaan pelanggaran berupa penguasaan kawasan hutan secara tidak sah oleh pihak perusahaan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses perhitungan denda sedang berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Saat ini sedang dilakukan penghitungan denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah oleh PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Besaran tagihan akan kami sampaikan secara berkala melalui juru bicara dan media resmi Satgas PKH,” ujar Barita melalui laman resmi media sosial Satgas PKH.

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak. (Foto: Dok. Satgas PKH).

Sebelumnya, PT Mineral Trobos yang diketahui merupakan perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei, telah disegel oleh Satgas PKH.

Penyegelan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan.

Barita menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam menertibkan seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan.

“Tim Satgas PKH saat ini bekerja melakukan penertiban terhadap penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan yang tidak sah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Maluku Utara,” jelasnya.

Ia menjelaskan, rangkaian tindakan penertiban yang dilakukan Satgas PKH meliputi penguasaan kembali kawasan oleh negara, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset negara.

Dalam praktiknya, penguasaan kembali kawasan dilakukan melalui pemasangan plang resmi sebagai tanda bahwa area tersebut telah diambil alih oleh negara melalui Satgas PKH.

Lebih lanjut, Barita menekankan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara terukur, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

Saat ini, proses verifikasi terhadap dugaan pelanggaran masih terus berlangsung di lapangan.

David Glen Oei

“Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, hati-hati, dan profesional. Tujuan utama kami adalah menindak setiap pelanggaran sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal di kawasan hutan,” tegasnya.

Satgas PKH memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran guna menjaga kelestarian kawasan hutan serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Laporan: Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *