Muarasultra.com, KENDARI – Sebanyak 42 pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Abeli Dalam, Kota Kendari, dipulangkan ke daerah asalnya setelah proses mediasi yang melibatkan Forum Pemuda Adat Tolaki Indonesia (FORDATI), pihak pelaksana proyek, dan aparat kepolisian mencapai kesepakatan.
Melansir Ruangwarta.id, Persoalan tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga setempat yang terjadi pada Rabu (8/7/2026).
Korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sejumlah pekerja proyek, sehingga memicu perhatian berbagai pihak, termasuk FORDATI.
Menindaklanjuti informasi itu, FORDATI mendatangi lokasi proyek untuk mengupayakan penyelesaian secara damai melalui mediasi.
Namun situasi di lapangan sempat memanas. FORDATI mengaku rombongan mereka yang berjumlah sekitar 15 orang diduga mendapat serangan dari beberapa pekerja proyek hingga memicu bentrokan.
Aparat Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara kemudian turun tangan mengendalikan keadaan. Mediasi yang dipimpin Dantim 1 Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra akhirnya berhasil meredakan ketegangan dan mengembalikan situasi menjadi kondusif.
Dalam pertemuan tersebut, FORDATI meminta agar pekerja yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap warga maupun penyerangan terhadap anggotanya dipulangkan ke daerah asal. Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk penyelesaian awal sekaligus respons atas keresahan masyarakat.
FORDATI juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai adat Tolaki dengan mengutip falsafah, “Inae Kona Sara Iee Pinesara, Inae Lia Sara Iee Pinekasara,” yang bermakna bahwa siapa pun yang menghormati adat akan memperoleh penghormatan, sedangkan mereka yang melanggarnya harus menerima konsekuensi sesuai aturan adat.
Rustam, perwakilan FORDATI juga mengutip falsafah adat Tolaki, “Inae Kona Sara Iee Pinesara, Inae Lia Sara Iee Pinekasara,” yang bermakna bahwa siapa yang menjunjung dan menghormati adat akan memperoleh penghormatan, sedangkan siapa yang mengabaikan atau melanggar adat akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan adat.
Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menjelaskan bahwa falsafah tersebut merupakan landasan kehidupan masyarakat Tolaki dalam menjaga keharmonisan, saling menghormati, dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang beradab.
“Falsafah ‘Inae Kona Sara Iee Pinesara, Inae Lia Sara Iee Pinekasara’ mengajarkan bahwa setiap orang yang datang ke Tanah Tolaki wajib menghormati adat, norma, dan masyarakat setempat. Adat Tolaki tidak membedakan siapa pun, namun setiap orang berkewajiban menjaga etika, menghargai sesama, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Ketika nilai-nilai itu dilanggar, maka masyarakat adat berhak menempuh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan hukum dan ketertiban,” ujar Hedianto.
Ia menambahkan, keputusan pemulangan para pekerja merupakan hasil kesepakatan seluruh pihak dalam proses mediasi dan diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, sebanyak 58 pekerja diberangkatkan menggunakan bus menuju daerah asal masing-masing.
Sebagai informasi, Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Sulawesi Tenggara yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) tersebut berdiri di atas lahan seluas 6,8 hektare.
Hingga saat ini progres pembangunan telah mencapai tahap akhir dan nantinya akan mampu menampung 1.085 siswa mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebelumnya, pada Senin (16/3/2026), Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, bersama Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Kapolresta Kendari, dan Komandan Lanud Haluoleo telah meninjau langsung lokasi pembangunan untuk memastikan progres proyek berjalan sesuai rencana.
Laporan : Febri Nurhuda
Puluhan Pekerja Proyek Sekolah Rakyat di Kendari Dipulangkan ke Kampung Halaman, FORDATI Soroti Dugaan Pengeroyokan Warga







