Muarasultra.com, KENDARI – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 638 karyawannya.
PHK massal ini diketahui lewat Surat Keputusan Direktur PT TMS Syam Alif Amiruddin bernomor: 004/HR-TMS/III/2026 tertanggal (25/3/2026). Surat itu ditujukan kepada seluruh karyawan.
PT TMS beralasan, PHK massal dilakukan lantaran perusahaan ini belum bisa melakukan aktivitas pertambangan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
“Maka dalam menghadapi ketidakpastian ini, dengan berat hati, manajemen mengambil keputusan berat. Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan,” tulis surat Dirut PT TMS Syam Alif Amiruddin.
Sebagaimana diketahui, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyegel areal tambang TMS pada bulan September 2025.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi di lahan seluas 172,82 hektare. “Areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.”
Kemudian, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) didenda sekitar Rp2,09 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena menambang nikel tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Bombana.
Perusahaan telah membayar Rp500 miliar dari total denda tersebut, yang berakibat pada penghentian operasional dan perumahan karyawan.
PT TMS diduga tak mampu lagi beroperasi. Besarnya biaya operasional dan denda administratif dari satgas PKH menjadi alasan bagi managemen perusahaan untuk memberhentikan seluruh karyawannya.
Laporan : Febri Nurhuda







