Muarasultra.com, JAKARTA – Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH., mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi ini terkonfirmasi setelah, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menggelar siaran pers di gedung Kejagung.
”Pada hari ini Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus,” ujar Anang.

Ia menambahkan, keputusan pengunduran diri Jampidsus atas kehendak sendiri untuk menjaga integritas lembaga Adhyaksa.
”Keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polri,” kata Anang.
Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh tugas , fungsi dan penanganan perkara dilingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” pungkas Anang Supriatna.
Laporan : Febri Nurhuda







