Rektor Universitas Muhamadiyah Makassar Tarik Skripsi Alumni yang Singgung SARA

oleh -249 Dilihat
oleh
Berdiri dari Kiri Sekjen DPP LAT Bisman Saranani, Prof Dr Ambo Asse M.Ag.

Muarasultra.com, Makassar – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Prof Ambo Asse secara tegas menyampaikan menarik skripsi salah satu Alumni Unismuh Makassar tahun 2016 yang bernama Jumardi yang telah menimbulkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat suku Tolaki.

Hal ini Rektor Unismuh Makassar sampaikan usai menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) yang dihadiri Sekjen DPP LAT Bisman Saranani, Ketua Dewan Pakar DPP LAT Dr Guswan Hakim, Bendahara Hartawan Abidin, beserta dua pengurus Dr Jabal Nur dan Khalid Usman, di Ruang Senat Unismuh, Gedung Iqra Lantai 17 Unismuh Makassar, Kamis (13/3/23).

Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu menghasilkan beberapa kesimpulan dan sikap pihak Unismuh Makassar yang disampaikan langsung oleh Rektor Unismuh Makassar Prof Ambo Asse.

Pernyataan ini jug terlampir pada laman resmi news.unismuh.ac.id

Berikut pernyataan lengkap Rektor Unismuh Makassar:

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya Prof Dr Ambo Asse M.Ag, Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar. Merespon dinamika yang berkembang di Sulawesi Tenggara, terkait dengan skripsi alumni Prodi Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar yang berjudul

“Asumsi Masyarakat Bugis terhadap Ideologi Suku Tolaki di Kolaka Utara”,

maka kami menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:

1. Atas nama civitas akademika unismuh, kami memohon maaf jika skripsi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap Suku Tolaki. sama sekali tidak ada niat kami mencederai semangat kebersamaan antara masyarakat Tolaki dan Bugis yang telah terbina selama ini.

2. Kami sebagai institusi pendidikan menghargai setiap suku dan agama yang ada di Indonesia dan tidak pernah mendukung pertentangan SARA kerena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Kemuhammadiyahan.

Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Unismuh kami menyatakan menarik skripsi tersebut, sehingga tidak lagi bisa dijadikan rujukan atau kutipan bagi siapapun.

3. Kami juga menghargai jalur hukum yang ditempuh DPP LAT, dan apabila di kemudian hari ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan mengambil langkah selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian pernyataan ini dibuat demi kemasalahatan bersama.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Makassar, 22 Ramadan 1444 H/ 13 April 2023 M.

Rektor Unismuh

Prof Dr Ambo Asse M.Ag.

Sumber : news.unismuh.ac.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *