Muarasultra.com, KOLAKA, — PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), kembali memblokir jalan hauling milik PT Vale Indonesia. Tindakan ini dinilai seakan-akan kebal terhadap hukum, padahal jalur tersebut masuk kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Tetola Lahukuwi, menyampaikan bahwa tindakan PT TRK seharusnya tidak terulang kembali mengingat status jalur tersebut sebagai bagian dari PSN.
Seharusnya aparat penegak hukum hadir untuk mengawal proyek nasional tersebut, bukan sebaliknya.
Padahal, saat kunjungan Komisaris MIND ID sekaligus Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., persoalan ini diklaim telah selesai. Namun kenyataannya, PT TRK justru kembali memblokir jalan hauling PT Vale Indonesia.
“Kejadian yang berulang ini membuktikan dugaan bahwa TRK seolah-olah didukung dan dilindungi oknum tertentu, sehingga dengan leluasa memblokir jalan hauling tanpa merasa takut terkena sanksi hukum,” tegas Djabir, Kamis (27/8/2026).
Djabir pun mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum di tengah situasi yang terjadi di lokasi jalan hauling tersebut. Jika TRK terus dibiarkan melakukan pemblokiran di kawasan PSN, kerugian tidak hanya menimpa satu pihak, melainkan banyak pihak termasuk PT Vale Indonesia beserta mitra kerjanya seperti PT Pama, PT IPIP, PT Hua you Indonesia, hingga Ford Motor Company. Seluruh perusahaan tersebut saling berkaitan dalam satu rangkaian operasional yang terintegrasi.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apa yang dilakukan TRK saat ini adalah pembangkangan terhadap hukum. Mereka tidak taat aturan, bahkan seolah-olah menyombongkan adanya ‘orang-orang besar’ yang melindungi di belakangnya,” ujar Djabir dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Djabir menegaskan tindakan TRK jelas bertentangan dengan semangat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung iklim investasi. Siapa pun yang terbukti bermain-main di sektor pertambangan terlebih lagi yang sudah memiliki izin resmi harus ditindak tegas. Apalagi yang kini dihalangi adalah jalur vital Proyek Strategis Nasional.
“Tindakan pemblokiran jalan hauling PT Vale oleh TRK ini merugikan banyak pihak. Mulai dari perusahaan-perusahaan mitra Vale, hingga para pekerja dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari keberlangsungan operasional tersebut. Kerugian terjadi baik dari sisi nilai investasi maupun mata pencaharian ribuan tenaga kerja,” imbuh Djabir dengan nada kesal.
Djabir berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terus-menerus memblokir akses jalan hauling tersebut. Menurut pengamatannya sejauh ini, penanganan aparat terkesan setengah hati dan belum tuntas.
“Kehadiran investasi besar di wilayah Pomalaa sejatinya didukung oleh sebagian besar masyarakat, karena membuka peluang kerja dan kesejahteraan, termasuk bagi pengusaha lokal. Mengapa justru ada pihak yang terus menghambat dan merugikan bersama?” tanyanya.
Selain itu, Djabir menegaskan: jika PT TRK benar merasa memiliki hak atas jalur tersebut, seharusnya menyelesaikannya melalui gugatan di pengadilan, bukan dengan cara memblokir jalan yang merugikan kepentingan banyak orang.
“Jika memang jalur yang dilalui itu milik TRK, silakan ajukan gugatan di pengadilan. Mengapa justru menghalangi dan merugikan bersama?” tandasnya.
Sementara itu, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Penanggung Jawab Hukum (Legal External) PT Tambang Rejeki Kolaka, Ahmad Jumades, enggan memberikan komentar terkait pemblokiran jalan hauling PT Vale.
Ia justru balik bertanya: “Siapa yang memberi nomor telepon saya kepada Anda? Siapa kenalan Anda?” (Melansir berita online kongkritpost.com).
Mendapatkan penjelasan dari awak media, Jumades tetap tidak memberikan tanggapan apa pun. “Kalau begitu, saya juga tidak bisa berkomentar,” jawabnya singkat.
Ketika awak media kembali meminta tanggapan khusus terkait pemblokiran jalan hauling PT Vale, Jumades kembali menghindar:
“Siapa yang memberikan nomor saya kepada Anda? Sebaiknya tanyakan dulu siapa yang memberikan nomor saya kepada Anda, agar saya tahu dari mana kenalan kita.”(**)
Sumber: kongkritpost.com
Laporan : Redaksi







