Pria di Wawotobi Parangi Tetangganya Hingga Masuk UGD, Motif Pelaku Diduga Sakit Hati

oleh -341 Dilihat
oleh
Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Pria berinisial O berusia 50 tahun, warga kelurahan Hopa-hopa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, diamankan anggota Polsek Wawotobi setelah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang laki-laki bernama Sarifuddin yang juga merupakan warga kelurahan Hopa-hopa.

‎Kapolsek Wawotobi IPTU Suleman, SH.MH. dalam keterangan tertulisnya mengatakan peristiwa Penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2027 pukul 07.25 Wita.

‎”Pelaku melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang, TKPnya di kelurahan Hopa-hopa,” Jelasnya

‎Koronologi penganiayaan bermula, saat korban Sarifuddin hendak membuang sampah disamping rumahnya.

‎Secara tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban lalu melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban mengalami luka-luka.

‎Saat peristiwa penganiayaan terjadi saksi bernama Tina usia 50 tahun mendengar teriakkan pelaku, sehingga saksi keluar dari samping kios miliknya.



‎Pelaku kemudian menghampiri saksi dan mengatakan “Biar kamu saya potongko”

‎Saksi Tina hanya bisa pasrah dan mengatakan “kenapa saya mau dipotong apa salahku?,” setelah itu pelaku pun pergi.

‎Melihat korban sudah tergeletak ditanah, saksi kemudian meminta bantuan warga lainnya.

‎”Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Konawe, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Wawotobi.

‎Sementara itu, Kasat reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh Jefri Hamzah melalui KBP Satreskrim Polres Konawe IPDA Istiqlal menyampaikan bahwa pihaknya telah akan melakukan gelar perkara pada esok hari.

‎”Besok kami gelarkan, sekaligus penetapan tersangka terhadap tersangka, adapun korban saat ini masih menjalani perawatan intensif (UGD) di RSUD Konawe,” tukasnya.

‎Informasi yang dihimpun, pelaku diduga sakit hati kepada korban karena dituduh mencuri. Meski demikian dugaan ini masih dalam proses lidik.


‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *