Muarasultra.com, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan putusan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar.
Perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan ore nikel yang berasal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Kegiatan pengapalan diketahui dilakukan melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) pada tahun 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menilai perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Asrianto Tukimin selaku Analis Keselamatan Pertambangan Kementerian ESDM RI perwakilan Sulawesi Tenggara dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Ridham M Renggala selaku pihak swasta yang mengurus dokumen RKAB PT AMIN tahun 2022 dan 2023 dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya dikutip dari laman Pidsus Kejati Sultra pada tanggal 30 April 2026.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Asrianto Tukimin berperan sebagai evaluator pada Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI perwakilan Sulawesi Tenggara yang melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap PT AMIN pada tahun 2022.
Meski mengetahui PT AMIN tidak melakukan kegiatan penambangan dan masih terdapat sejumlah temuan hasil Binwas, Asrianto tetap membantu penerbitan RKAB perusahaan tersebut. Ia juga menerima uang sebesar Rp450 juta dari terdakwa Ridham M Renggala sebagai biaya pembuatan dokumen RKAB PT AMIN.
Padahal, penyusunan dokumen RKAB seharusnya menjadi tugas Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN, bukan tugas terdakwa.
Sedangkan terdakwa Ridham M Renggala diketahui berperan mengurus dokumen RKAB PT AMIN tahun 2022 dan 2023 dengan melakukan koordinasi langsung bersama Asrianto Tukimin. Ridham meminta bantuan pembuatan dokumen RKAB dengan biaya yang telah disepakati.
Ridham kemudian meminta uang kepada Direktur PT AMIN, Mohammad Machrusy, sebesar Rp1,795 miliar. Setelah menerima uang tersebut, Ridham mengirimkan sebagian dana kepada Asrianto Tukimin sebagai biaya pembuatan dokumen RKAB.
Selain itu, Ridham juga disebut membantu menyiapkan sejumlah data fiktif sebagai data pendukung dalam penyusunan dokumen RKAB PT AMIN.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Yusran, SH., MH. bersama tim menuntut terdakwa Asrianto Tukimin dengan pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan terdakwa Ridham M Renggala dituntut 5 tahun penjara.
Laporan : Febri Nurhuda







