Kasus Tambang PT AMIN, Kejati Sultra Geledah Kantor PT. Huadi Nikel Aloy Indonesia di Makassar

oleh -147 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia yang merupakan perusahaan smelter terkemuka yang terletak di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka melengkapi alat bukti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT. Pandu Citra Mulia (PCM). Ore tersebut diduga diangkut melalui jetty PT. Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat (ilegal), dengan menggunakan dokumen/kuota RKAB PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan persetujuan berlayar dari syahbandar/KUPP Kolaka yang telah divonis bersalah bersama-sama dengan 8 orang terpidana dalam putusan terdahulu.

Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam.

Dalam penggeledahan Penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tipikor yg tengah disidik.

Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 11 Mei 2016 Penyidik Kejati juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terletak di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Penkum Kejati Sultra)

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *