Muarasultra.com, Kendari – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh dua warga binaan pada Jumat (24/).
Barang bukti sabu sebanyak 40 bungkus plastik bening itu mempunyai berat total 8 gram.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas Lapas juga mengamankan dua orang yang merupakan warga binaan dengan inisial H dan P.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus, mengatakan, awal mula ditemukan barang haram itu yakni saat salah satu warga binaan yang juga sebagai pembantu kebersihan mengambil barang titipan dari seseorang berupa pakaian yang disimpan dalam kantong plastik.
“Petugas lapas merasa curiga dan langsung memeriksa barang titipan dan menemukan sebuah bungkusan rokok yang berisikan sabu dikemas dalam empat puluh plastik kecil,” kata Tapianus.
Barang bukti itu langsung diserahkan kepada pihak Polresta Kendari guna pengembangan lebih lanjut.
Tapianus bilang, pemesan barang haram itu merupakan narapidana kasus narkoba berinisial H, yang telah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan telah menjalani kurang lebih tiga tahun setengah hukuman.
Sementara warga binaa inisal P yang juga pembantu kebersihan di Lapas Kelas II Kendari tengah menjalani hukuman kasus asusila.
Laporan : Redaksi