Polres Konawe Tangani Dugaan Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Morosi, Ratusan Kabel Tembaga Diamankan

oleh -103 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONAWE – Tim keamanan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) mengamankan lima orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga di kawasan perusahaan yang berlokasi di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial R, ANW alias N, IR alias I, A, dan ARAS alias D.
‎
‎Kasatreskrim Polres Konawe, AKP La Ode Jefri Hamzah, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, saat petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli rutin di dalam kawasan PT OSS.
‎
‎Peristiwa itu bermula ketika petugas keamanan bernama Iksan dan Tamrin bersama anggota tim lainnya melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di samping sebuah kontainer, tepatnya di sekitar area mechanical lama.
‎
‎Petugas kemudian mendekati lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Saat itu, mereka mendapati lima orang berada di tempat kejadian.

‎
‎“Petugas kemudian mendekati lokasi tersebut. Saat melakukan pemeriksaan, mereka mendapati lima orang berada di tempat kejadian,” ujar AKP La Ode Jefri Hamzah.
‎
‎Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan seseorang sedang memegang gunting besi. Selain itu, sejumlah potongan kabel tembaga terlihat berserakan di atas lantai beton.
‎
‎Petugas juga menemukan beberapa potongan kabel tembaga yang telah dikupas dan dimasukkan ke dalam karung. Sementara itu, potongan kabel lainnya ditemukan dalam kondisi belum dikupas.
‎
‎AKP Jefri mengatakan, kelima orang tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian kabel tembaga di kawasan perusahaan tersebut.
‎
‎Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 146 potong kabel berwarna putih, empat potong kabel berwarna hitam, serta satu potong kabel dengan panjang 8,45 meter.
‎
‎“Kelima orang tersebut telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
‎
‎Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kelima pelaku terancam pasal 477 KUHP Baru dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun hingga 9 tahun.
‎
‎
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *