Pemprov Sultra Koordinasi ke Kemendagri soal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

oleh -96 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan koordinasi terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

Utamanya, terkait pelantikan enam kepala daerah terpilih yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, ada enam daerah yang proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya tidak digugat di MK. Keenamnya yakni Muna Barat, Kolaka Timur, Kolaka, Bombana, Buton Utara, dan Konawe.

Asrun Lio.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke Kemendagri terkait jadwal pelantikan enam kepala daerah tersebut. Termasuk bagi para kepala daerah yang sedang bersengketa di MK.

“Kemarin kan sudah rapat antara Kemendagri dan DPR RI, di situ disebutkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 secara serentak oleh Presiden di Jakarta,” kata Asrun, Jumat (31/1/2025).

“Dan Pemprov Sultra adalah bersurat Kemendagri terkait itu. Kemendagri juga telah memberi balasan jika memang jadi pelantikan tanggal 6 bagi mereka yang tidak bersengketa itu, maka hari ini Kemendagri akan bersurat kepada kami. Tapi sampai saat ini suratnya belum kami terima,” imbuhnya.

Sekda Sultra Asrun Lio.

Untuk itu, hingga saat ini, Pemprov masih menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait jadwal pelantikan. Asrun menegaskan bahwa agenda pelantikan 6 Februari memang belum bisa dipastikan. Keputusannya menunggu hasil rapat koordinasi Kemendagri.

“Namun demikian, kami Pemprov Sultra tetap harus sudah melakukan persiapan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengindikasikan kemungkinan pergeseran jadwal pelantikan ke tanggal 18-20 Februari 2025.

Keputusan ini, menurut Tito, merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil finalnya akan diumumkan pada Senin mendatang.

Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian.

“Tanggal pelantikan sedang dibahas. Nanti Senin kami sampaikan hasilnya,” kata Tito, Jumat (31/1/2025).

Perubahan jadwal ini disebabkan oleh putusan sela MK yang mempercepat proses sengketa Pilkada. Dengan putusan sengketa kepala daerah yang akan diputuskan pada 4-5 Februari 2025, penyesuaian jadwal pelantikan menjadi perlu.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menambahkan bahwa percepatan proses gugatan oleh MK mengharuskan pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak dilakukan lebih cepat dari rencana semula.(Adv).

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *