Mabes Polri Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden Berlangsung Sejak 2025, Nomor HP Dimasukkan ke LINS

oleh -108 Dilihat
oleh
Potongan video iNews.

Muarasultra.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik serta ilegal access.
‎
‎Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Safrudin mengutip video iNews.
‎
‎Kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap No. 5 Tahun 2010.
‎
‎Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LINS atau Lawful Interception Management System (atau sering disebut LIMS).
‎
‎Tanpa melalui verifikasi, nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya kaitan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sesuai UU yang berlaku.
‎
‎Selanjutnya, sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer LINS.
‎
‎Selanjutnya, pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
‎
‎Bareskrim Polri kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
‎
‎Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yaitu handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan secara *scientific crime investigation*, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN dan EH.
‎
‎Sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
‎
‎”Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal typing terhadap nomor telepon tersebut,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin.
‎
‎LINS atau Lawful Interception Management System yaitu sistem perangkat lunak dan server resmi yang digunakan oleh pihak berwenang untuk melakukan penyadapan sah terhadap lalu lintas telekomunikasi.
‎
‎
‎Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *