GMA Sultra Ungkap Dugaan Keterlibatan ASN Kejati Sultra dalam Aktivitas Tambang Batu di Moramo Utara

oleh -55 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, Kendari – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan aktivitas Pertambangan Batuan/Galian C tanpa izin di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
‎
‎Laporan tersebut menyoroti peran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif non-Jaksa di lingkungan Kejati Sultra berinisial SN, yang diduga kuat berperan sebagai pemberi dana atau pemodal dalam aktivitas tambang tersebut. (02/11/2026).
‎
‎Kronologi Dugaan Keterlibatan
‎
‎Berdasarkan dokumen dan investigasi awal GMA Sultra, terungkap pola kerja sama sebagai berikut:
‎
‎1. Diduga terjadi kesepakatan usaha pertambangan batu antara SN sebagai penyandang dana dan saudara YN sebagai pelaksana lapangan/pengelola tambang di Desa Mata Wawatu.
‎
‎2. Realisasi dana operasional diduga dikucurkan secara bertahap oleh SN untuk kebutuhan alat berat, pekerja, dan operasional tambang, dengan komitmen pembagian hasil keuntungan.
‎
‎3. Terungkapnya dugaan pelanggaran setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan terhadap lokasi penambangan milik saudara YN.
‎
‎Hasil temuan di lapangan, lokasi tambang tersebut diduga:
‎a. Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang sah; dan
‎b. Berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
‎
‎Atas dua poin tersebut, aktivitas ini berpotensi kuat memenuhi unsur Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Perambahan Kawasan Hutan.
‎
‎Desakan Tegas ke Aswas Kejati Sultra
‎
‎Menanggapi temuan tersebut, GMA Sultra secara tegas meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sultra untuk tidak tutup mata.
‎
‎Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muh. Ikbal, menegaskan:
‎
‎”Kami meminta Kejati Sultra melalui Bidang Aswas untuk segera memeriksa Sdri. SN selaku ASN Aktif Non-Jaksa di Kejati Sultra atas dugaan keterlibatan sebagai pemodal tambang Galian C ilegal. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran pidana, tapi pelanggaran berat kode etik Adhyaksa,” tegas Ikbal.
‎
‎Adapun tuntutan resmi GMA Sultra adalah:
‎
‎1. Mendesak Aswas Kejati Sultra melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum ASN inisial SN sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Kejaksaan.
‎
‎2. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, Aswas Kejati Sultra diminta mengeluarkan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Jaksa Agung RI untuk penindakan disiplin, termasuk pembebasan sementara dari jabatan sesuai PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 31 dan pemberhentian sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 54.
‎
‎GMA Sultra menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil sepenuhnya diserahkan kepada proses pemeriksaan Aswas Kejati Sultra dan Aparat Penegak Hukum terkait.
‎
‎
‎
‎Laporan: Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *