Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 53,28 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin malam, 2 November 2026, sekitar pukul 22.20 WITA, bertempat di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Andi Mapangara, S.H., serta personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Puunaha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. yang saat itu berada di atas sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang bersangkutan di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat takar yang telah dimodifikasi, alat pres, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saluran air depan kawasan Wisata Kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, yang diduga sengaja disembunyikan oleh tersangka.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan rincian 43 sachet berukuran besar dan kecil dengan berat bruto keseluruhan 26,64 gram, satu sachet dengan berat bruto 11 gram, 39 sachet dengan berat bruto 14,50 gram, serta tiga sachet dengan berat bruto 1,14 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika mencapai 53,28 gram bruto.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu set alat isap atau bong, korek api gas, pipet yang dimodifikasi sebagai alat takar, sachet plastik bening, tas berwarna hitam, kantong plastik, alat pres, serta satu unit timbangan digital.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Oleh karena itu, Polres Konawe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui pengungkapan ini, Polres Konawe kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan mengedepankan kepedulian, keberanian melapor, serta menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkotika.
Polres Konawe – Tegas Memberantas Narkoba, Melindungi Generasi Bangsa.
Laporan : Febri Nurhuda







