Oknum Guru SMA di Konawe Diusir Siswanya Sendiri, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan

oleh -269 Dilihat
oleh
Situasi oknum guru SMAN 12 Konawe diusir oleh siswanya sendiri.

‎Muarasultra.com, KONAWE – Puluhan siswa SMA Negeri 12 Konawe menyuarakan penolakan terhadap kehadiran seorang guru berinisial WA yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aksi tersebut dipicu kekecewaan siswa terhadap persoalan dugaan pelanggaran moral yang saat ini masih dalam proses penanganan.
‎
‎Berdasarkan video singkat yang diterima redaksi, sejumlah siswa terlihat menyampaikan protes saat WA datang ke lingkungan sekolah. Bahkan, para siswa terdengar meneriaki dan meminta guru tersebut meninggalkan lingkungan sekolah.
‎
‎WA diketahui tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan perzinahan bersama seorang pria berinisial IS, yang disebut merupakan rekan kerjanya di SMA Negeri 15 Konawe, sebelumnya dikenal sebagai SMA Negeri 1 Puriala.
‎
‎Penolakan tersebut mencerminkan kekecewaan sebagian siswa yang menilai persoalan yang menyeret kedua oknum tenaga pendidik itu telah berdampak terhadap citra dan nama baik institusi pendidikan.
‎
‎Salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aksi tersebut merupakan bentuk keberatan siswa terhadap persoalan yang dinilai tidak mencerminkan keteladanan seorang guru.
‎
‎Menurutnya, tenaga pendidik seharusnya mampu menjaga kehormatan profesi serta menunjukkan perilaku yang dapat menjadi panutan bagi peserta didik.
‎
‎”Kami mengusir guru perempuan tadi karena mencederai nama baik sekolah,” ungkap siswa tersebut.
‎
‎Para siswa berharap pihak terkait segera mengambil langkah yang jelas agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
‎
‎Sementara itu, Kepala SMA Negeri 12 Konawe, Sumardin, membenarkan adanya peristiwa penolakan tersebut.
‎
‎Sumardin menjelaskan, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait penempatan maupun status penugasan kedua guru tersebut. Pasalnya, menurut dia, keduanya diperintahkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kembali menjalankan tugas di sekolah.
‎
‎”Mereka hanya datang di sekolah untuk mengabsen tanpa mengajar,” ungkap Sumardin.
‎
‎Di sisi lain, persoalan dugaan perzinahan yang menyeret WA dan IS disebut masih berproses, baik dalam penanganan hukum maupun pemeriksaan terkait kode etik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
‎
‎Peristiwa penolakan ini menjadi perhatian tersendiri bagi dunia pendidikan di Konawe. Sebab, selain menyangkut persoalan kedisiplinan dan etika tenaga pendidik, situasi tersebut juga berpotensi memengaruhi kenyamanan serta kondusivitas kegiatan belajar mengajar.
‎
‎Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status penugasan kedua guru tersebut serta perkembangan pemeriksaan yang sedang berjalan.
‎
‎Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *