Muarasultra.com, KONAWE – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Konawe memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu sorotan utama adalah kualitas belanja modal, ketepatan waktu penyelesaian proyek infrastruktur, hingga kesalahan penganggaran yang dinilai berpotensi mengaburkan realisasi belanja publik.
Ketua Komisi I DPRD Konawe yang juga Ketua Fraksi Gerindra, Dedy, SE, menegaskan Pemerintah Kabupaten Konawe harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas belanja modal serta ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan infrastruktur fisik.

Menurutnya, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beserta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya yang menangani proyek-proyek strategis.
”Kami mencermati masih adanya sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025 yang tidak selesai tepat waktu. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius,” ujar Dedy. Senin (13/7/2026).
Ia menilai keterlambatan penyelesaian proyek menjadi ironi di tengah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang juga mengungkap masih adanya persoalan dalam tata kelola penganggaran daerah.
Fraksi Gerindra menyoroti masih ditemukannya kesalahan kodefikasi penganggaran pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti belanja barang dan jasa yang justru dianggarkan sebagai belanja modal, maupun sebaliknya.

Menurut Dedy, praktik tersebut berpotensi mengaburkan realisasi belanja modal yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kabupaten Konawe.
”Kami meminta komitmen tegas Bupati Konawe untuk menertibkan kodefikasi penganggaran tersebut agar pengelolaan APBD lebih akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah daerah tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap rekanan yang lalai menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Menurutnya, pemutusan kontrak hingga pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) harus diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajibannya.

”Langkah tegas tersebut penting demi menjaga kualitas fisik atau mutu bangunan sekaligus menyelamatkan uang rakyat,” katanya.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, Gerindra turut menyoroti sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang menjadi perhatian publik sepanjang 2025.
Salah satunya adalah proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe senilai Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa.
Proyek dengan masa kontrak 120 hari itu dilaporkan baru mencapai sekitar 85 persen saat kontrak berakhir pada 26 Desember 2025.
Sorotan lainnya mengarah pada proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur) senilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora bersama CV Razka Sarana Konstruksi.

Proyek tersebut menjadi perhatian karena papan informasi kegiatan tidak mencantumkan durasi pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyinggung proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II senilai Rp12,64 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang dikerjakan CV Sinar Tamu itu dimulai pada 4 November 2025 dengan masa pelaksanaan 58 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025. Namun proyek ini dituntaskan pada awal tahun 2026.
Melalui catatan terhadap LPj APBD 2025 tersebut, Fraksi Gerindra berharap Pemerintah Kabupaten Konawe menjadikan evaluasi ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kualitas pembangunan, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Laporan : Febri Nurhuda







