Kasus Korupsi PJUTS ESDM Stagnan, Direktur CBA Pertanyakan Keseriusan Kortastipidkor Polri ‎

oleh -40 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

‎Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2025, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

‎Kondisi itu mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

‎Ia mempertanyakan keseriusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp19,52 miliar tersebut.

‎”Tiga orang yang sudah tersangka ini seakan menghilang di tangan Kortastipidkor, karena sampai saat ini kasus ini tidak jelas,” kata Uchok  di Jakarta beberapa waktu lalu.

‎Menurut Uchok, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan tanda tanya terkait kelanjutan penanganan perkara.


‎Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

‎Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan resmi dari Kortastipidkor Polri mengenai perkembangan penyidikan, penahanan, maupun pelimpahan berkas perkara terhadap Akhmad Syakhroza dan dua tersangka lainnya.

‎Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020.

‎Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto saat konferensi pers pada 31 Desember 2025 mengumumkan tiga tersangka tersebut, yakni mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023 Akhmad Syakhroza (AS), mantan Sekretaris Ditjen EBTKE periode 2019–2021 berinisial HS, serta Direktur Operasional PT LEN Industri berinisial L.

‎Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, proyek pengadaan sebanyak 6.835 unit penerangan jalan umum tenaga surya di tujuh provinsi diduga telah diarahkan sejak proses pengadaan berlangsung.

‎Penyidik menduga AS berkomunikasi melalui seorang perantara berinisial S dengan tersangka L agar PT LEN Industri dapat memenangkan lelang.

‎HS kemudian diduga mengubah skema pemaketan proyek dari semula 15 paket menjadi lima paket bernilai di atas Rp100 miliar sehingga perusahaan tersebut memenuhi syarat mengikuti tender.

‎Kortastipidkor juga menduga setelah PT LEN Industri ditetapkan sebagai pemenang, sebagian pekerjaan dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎Akibatnya, sejumlah unit PJUTS tidak terpasang dan sebagian lainnya tidak sesuai spesifikasi teknis.

‎Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578.

‎Selama proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa 56 saksi dan tiga orang ahli, menggeledah kantor Ditjen EBTKE dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, serta memblokir 31 bidang tanah seluas sekitar 38.697 meter persegi yang diduga terkait dengan salah satu tersangka di wilayah Bandung dan Sumedang.

‎Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Hingga kini, Kortastipidkor Polri belum menyampaikan informasi terbaru mengenai jadwal pelimpahan perkara ke penuntut umum maupun langkah hukum lanjutan terhadap ketiga tersangka. ***

Laporan: Febri Nurhuda


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *