Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang pada Kamis, 9 Juli 2026.
Prosedur hukum ini ditempuh atas pengajuan permohonan administrasi yang diajukan oleh seorang warga atas nama Ibu Heriyani Muslimin.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini diselenggarakan secara ketat dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang agraria.
Langkah yuridis tersebut diwajibkan sebagai bagian dari upaya validasi resmi guna memastikan keabsahan data, menguji kejujuran pemohon secara hukum, serta menjamin pemenuhan asas kepastian hukum dalam seluruh rangkaian proses penggantian dokumen hak atas tanah yang hilang.
Prosesi pengambilan sumpah formal tersebut dipimpin secara langsung di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe. Agenda ini juga dihadiri serta disaksikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang, dan Pembinaan PPAT, bersama dengan Koordinator Kelompok Substansi Hak Tanah dan Ruang.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dan bersifat wajib dalam tertib administrasi pertanahan sebelum sertipikat pengganti dapat diterbitkan secara legal. Melalui penerapan prosedur yang transparan dan akuntabel ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas demi memberikan rasa aman serta kepastian hukum yang mutlak bagi masyarakat pemilik hak atas tanah.
Laporan : Redaksi







