Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

oleh -62 Dilihat
oleh
‎Kejagung saat melakukan konferensi pers ihwal penyitaan uang senilai Rp401,65 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola dan ekspor nikel yang melibatkan PT CNI di Kabupaten Kolaka, yang dipimpin Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar.

Marasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola dan ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎PT CNI merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel di Sultra yang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).

‎Perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel sepanjang periode 2017 hingga 2020. Penyidik Kejagung menduga terdapat rekayasa dokumen hasil pengujian kadar nikel untuk meloloskan komoditas tersebut ke pasar ekspor, meski diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

‎Saiful menjelaskan, pada periode 2017 hingga 2019, PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara. Namun, dalam proses penyidikan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.

‎Penyidik kemudian mendalami dugaan adanya manipulasi dokumen hasil pengujian kadar nikel dalam kegiatan ekspor tersebut. Rekayasa dokumen itu diduga dilakukan agar kadar nikel yang tercantum dapat memenuhi persyaratan ekspor.

‎“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujar Saiful.

‎Selain dugaan rekayasa hasil pengujian kadar, Kejagung juga menduga perusahaan menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel.

‎“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

‎Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.

‎Selain itu, sebanyak 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara telah disita penyidik. Penyitaan tersebut dilakukan setelah memperoleh penetapan dan persetujuan dari Pengadilan Negeri.



‎Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *