CERI Pertanyakan Perpres 107/2026: Sudah Diumumkan Bahlil, Naskah Resminya Masih Misterius

oleh -56 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan belum ditemukannya dokumen resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang dapat diakses publik, meskipun Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan penjelasan mengenai regulasi tersebut dalam jumpa pers pada 26 Oktober 2026.
‎
‎Perpres 107 Tahun 2026 disebut-sebut oleh Bahlil Lahadalia konon merupakan perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.
‎
‎Sekretaris CERI Hengki Seprihadi Senin (2/11/2026) mengatakan, berdasarkan penelusuran CERI hingga 2 November 2026, pihaknya belum menemukan file lengkap Perpres 107 Tahun 2026 yang diunggah pemerintah untuk dibaca masyarakat.
‎
‎“Perpresnya sudah diumumkan dan dijelaskan kepada publik sebelumnya, tetapi naskah resminya belum kami temukan untuk diakses. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik seharusnya bisa membaca langsung aturan yang menjadi dasar perubahan kebijakan pengadaan energi, bukan hanya mendengar penjelasan pejabat,” ujar Hengki.
‎
‎Menurut CERI, keterbukaan naskah peraturan penting agar masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor energi dapat memeriksa substansi pasal, ruang lingkup pengaturan, serta konsekuensi kebijakan tersebut.
‎
‎Hengki juga mengingatkan bahwa pola kerja sama Government-to-Government (G to G) yang ditindaklanjuti dengan kontrak Business-to-Business (B to B) bukan hal baru bagi Pertamina.
‎
‎Salah satu contohnya adalah kerja sama Indonesia dengan Irak. Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, setelah penandatanganan MoU kerja sama energi antara pemerintah Indonesia dan Irak pada 14 Maret 2013, Pertamina menyepakati pembelian minyak mentah Basrah Light dari State Oil Marketing Organization (SOMO) skema Crude Oil Processing Deal ( COPD), perusahaan negara Irak. Kesepakatan itu mencakup pasokan 33.000 barel per hari untuk periode 1 Mei hingga 31 Desember 2013.
‎
‎Contoh lainnya adalah kerja sama Pertamina dengan Saudi Aramco memasok 2,5 juta barel minyak mentah setiap bulan untuk  Kilang Cilacap sejak tahun 1978. Kementerian ESDM mencatat kedua pihak menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui Heads of Agreement pada November 2015 dan kontrak jasa rekayasa serta manajemen proyek pada Mei 2016.
‎
‎“Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa kerja sama antarpemerintah yang dilanjutkan dengan hubungan bisnis antarbadan usaha telah memiliki bukti dijalankan oleh Pertamina.
‎Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa urgensi, substansi harus menggunakan BLU Lemigas, dan perubahan mendasar yang diatur dalam Perpres 107 Tahun 2026,” kata Hengki.
‎
‎CERI mendesak pemerintah segera menyediakan naskah lengkap Perpres 107 Tahun 2026 melalui kanal dokumentasi hukum resmi agar dapat diperiksa masyarakat.
‎
‎“Jangan hanya kebijakannya yang diumumkan, sementara dokumen hukumnya tidak tersedia untuk dipelajari publik. Transparansi regulasi merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah,” tegas Hengki.(*)

 

Laporan: Febri Nurhuda

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *