Disebut Jadi Dalang Pengrusakan Tanaman Milik Warga Kades Tamesandi Angkat Bicara

oleh -584 Dilihat
oleh
Mido, S.H., M.H., Kepala Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Muarasultra.com, KONAWE – Disebut sebagai dalang pengrusakan tanaman milik warga, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I bersama warga Tawarotebota dan Amaroa, Kepala desa Tamesandi, Mido S.H., M.H., angkat bicara.

Kades Tamesandi Mido menjelaskan pihaknya secara pribadi tidak pernah memerintahkan ataupun menyuruh PT TIU untuk melakukan penggusuran ataupun pengrusakan tanaman seperti yang disebutkan oleh salah satu warga desa Tawarotebota Sunarno.

“Saya tidak pernah menyuruh PT TIU untuk melakukan penggusuran, namun itu adalah kesepakatan seluruh masyarakat Tamesandi yang tertuang dalam berita acara,” jelasnya.

Mido juga secara tegas mengingatkan berdasarkan Perbup nomor 70 tahun 2021 menyebutkan lokasi penggusuran yang dilakukan oleh PT TIU merupakan wilayah administrasi desa Tamesandi bukan wilayah desa Tawarotebota ataupun desa Amaroa.

“Perbup nomor 70 tahun 2021 itu jelas menunjukkan lokasi pembangunan bendung Ameroro berada di wilayah Tamesandi,” tegasnya.

Jadi menurut Kades Tamesandi Mido, tidak ada alas hak warga desa Tawarotebota untuk mengklaim lahan ataupun tanaman milik mereka di wilayah Tamesandi.

Lebih jauh, Ia pun menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan pertemuan antara pihak BWS Wilayah IV Sultra bersama BPN Sultra dan instansi terkait membahas perihal ganti rugi tanaman tumbuh dan genangan di wilayah pembangunan Bendung Ameroro.

Dalam hal ini Kepala desa Tamesandi Mido mengaku akan memperjuangkan apa yang menjadi hak milik warganya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *