Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe akan melaksanakan pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) periode 2024 – 2028.
Pelantikan ini di jadwalkan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024, pukul 09.00 Wita bertempat di pendopo Kantor Bupati Konawe.
Kepala dinas PMD Kabupaten Konawe, Dahlan saat dikonfirmasi membenarkan tentang agenda pelantikan 8 kades hasil pemilihan antar waktu.
“Insya Allah, besok para kepala desa akan mengikuti gladi pelantikan di pendopo,” ujar Dahlan.

Mantan kepala dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe inipun menyebut bahwa pelantikan ini akan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Konawe, Stanley.
8 kepala desa yang akan mengikuti pelantikan yakni Desa Mekar Jaya, Kecamatan Padangguni. Desa Walay Kecamatan Abuki, desa Tetewonua dan desa Meraka, Kecamatan Lambuya, Desa Barowila dan Desa Anggohu, Kecamatan Tongauna Utara serta Desa Korumba dan Desa Kukuluri Kecamatan Wawotobi.
Pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) ini dilaksanakan merujuk pada UU nomor 3 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD serta Perda 2 tahun 2022 dan Perbup nomor 43 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Laporan : Febri






