Polres Konawe dan Polsek abuki Kawal Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Pastikan Proses Hukum Berjalan Aman dan Kondusif

oleh -53 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe melalui jajaran Polsek Abuki melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Unaaha terkait perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Unh, Jumat (4/9/2026).

‎Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan di Desa Padangguni Utama, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, sebagai bagian dari proses persidangan sengketa lahan antara pihak penggugat dan tergugat.

‎Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim Pengadilan Negeri Unaaha yang dipimpin oleh Roziq M. Saifullah, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim, bersama anggota majelis Ikbal, S.H. dan Hasriani, S.H., serta Ester, S.H. selaku Panitera Pengganti.

‎Dalam perkara tersebut, Samad als. Samai bertindak sebagai penggugat, sementara PT. TPM sebagai Tergugat I, Amrullah sebagai Tergugat II, dan Adrian Lasowe sebagai Tergugat III, dengan BPN Konawe dan Dinas Nakertrans Konawe sebagai turut tergugat.

‎Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas, Polres Konawe bersama Polsek Abuki menerjunkan personel pengamanan di lokasi. Sebanyak 8 personel PNPP Polsek Abuki diterjunkan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Abuki Ipda Yana Irwana, S.H., dengan dukungan personel Polres Konawe.

‎Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang hadir. Kehadiran personel kepolisian bertujuan menciptakan situasi yang aman sehingga proses pemeriksaan setempat dapat berlangsung secara objektif, tertib, dan tanpa gangguan.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Padangguni, Arman, S.H., serta pihak kuasa hukum dari masing-masing pihak yang berperkara.

‎Kapolsek Abuki Ipda Yana Irwana, S.H. menyampaikan bahwa pengamanan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam setiap tahapan proses hukum yang berpotensi melibatkan banyak pihak.

‎“Polri hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib dan kondusif. Kami mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar tetap menghormati proses hukum serta menjaga situasi kamtibmas bersama,” ujarnya.

‎Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengambilan data di lokasi selesai, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif serta berakhir sekitar pukul 11.35 WITA.

‎Selanjutnya, persidangan perkara perdata tersebut direncanakan kembali dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, sesuai agenda Pengadilan Negeri Unaaha.

‎Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengawal setiap proses hukum agar dapat berlangsung secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *