Muarasultra.com, Kolaka Timur – Satresnarkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AP (22) tahun, warga Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (23/2/23).
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh AP (22) berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Ladongi.
“Atas dasar informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman AP (22) di Desa Wunggoloko,” jelasnya.
Terduga tindak pidana narkotika AP (22) yang berprofesi sebagai petani tersebut, diamankan Satresnarkoba di kediamannya sekitar pukul 10.30 wita.
Kata Yudhi begitu sapaan akrabnya mengatakan bahwa Terduga AP (22), selain sebagai pengguna, juga diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Dari kasus dugaan tindak pidana narkotika ini, Satresnarkoba amankan barang bukti berupa 2 sachet Kemasan plastik dengan isi serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,8 gram.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan 1 sachet Kemasan plastik klip kosong, 1 unit Handphone, serta 1 buah Tas samping warna hitam.
Akibat perbuatannya, terduga AP (22) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, saat ini terduga pelaku tindak pidana narkotika AP (22) beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Laporan : Redaksi