Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur bernama Bunga (Samaran-red).
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh Jefri Hamzah melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe IPTU Ni Kade Karmiati mengatakan peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 16 Agustus 2026.
”Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 16 Agustus 2026 sekitypujul 13.00 Wita,” ungkapnya.
Dugaan pencabulan ini terkuak saat ibu korban memandikan anaknya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita.
Ibu korban melihat alat kelamin Bunga memerah.
Sekitar pukul 20.00 WITA , teman bunga berinisial A dan J datang menyampaikan kepada ibu korban bahwa Bunga dibawah oleh pelaku ke kebun sekitar pukul 13.00 WITA.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban menanyakan hal tersebut kepada Bunga.
Korban membenarkan bahwa dia mendapatkan perbuatan cabul dari pelaku RS.
Atas pengakuan korban dan saksi, Orang tua korban melaporkan hal ini ke Polres Konawe.
”Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah berkas perkaranya selesai atau P-21 akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Satreskrim Polres Konawe pun mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak-anaknya terutama di saat bermain.
”Peran orang tua sangat penting terutama dalam melakukan pengawasan kepada anak-anaknya, kita tidak mau anak-anak kita menjadi korban tindak pindana yang pada akhirnya hanya menyisakan penyesalan, berikan perhatian dan pengawasan kepada mereka terutama diusia kanak-kanak,” pungkasnya.
Laporan : Febri Nurhuda
Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun







