Muarasultra.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik serta ilegal access.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Safrudin mengutip video iNews.
Kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap No. 5 Tahun 2010.
Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LINS atau Lawful Interception Management System (atau sering disebut LIMS).
Tanpa melalui verifikasi, nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya kaitan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sesuai UU yang berlaku.
Selanjutnya, sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer LINS.
Selanjutnya, pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026.
Bareskrim Polri kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli.
Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yaitu handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.
Berdasarkan hasil penyelidikan secara *scientific crime investigation*, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN dan EH.
Sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
”Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal typing terhadap nomor telepon tersebut,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin.
LINS atau Lawful Interception Management System yaitu sistem perangkat lunak dan server resmi yang digunakan oleh pihak berwenang untuk melakukan penyadapan sah terhadap lalu lintas telekomunikasi.
Laporan : Febri Nurhuda
Mabes Polri Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden Berlangsung Sejak 2025, Nomor HP Dimasukkan ke LINS







