Lansia di Konawe Cabuli Balita Saat Sedang Tertidur, Orang Tua Lapor Polisi

oleh -460 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Lansia di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam melalui Kasat reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat dalam keterangan tertulisnya mengungkap, peristiwa dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh kedua orang tua korban pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 12.30 wita.

Peristiwa bermula pada hari rabu tanggal 10 Desember 2025, saat itu Ayah korban sedang berada dirumahnya bersama dengan putrinya (korban) yang sedang tidur, sekitar jam 14.00 wita.

Pelaku berinisial S datang dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor hendak membantu ayah korban untuk memperbaiki atap rumahnya. sebelum pekerjaan dimulai Ayah korban sdr. Jamaluddin meminta isin meminjam motor pelaku untuk menjemput istrinya Citra dikebun.

Sebelum berangkat Ayah korban berpesan kepada pelaku S untuk tidak mengerjakan atap dulu, nanti dikerja setelah ia pulang dari kebun menjemput istrinya. Jamaluddin ayah korban berangkat menjemput istrinya dikebun dengan meninggalkan korban yang masih tertidur dirumah.

‎Sekitar jam 15.30 ayah korban bersama dengan istrinya balik dari kebun menuju rumah, setelah sampai dirumahnya ia melihat pelaku S telah mengerjakan sebagian atap rumah tersebut, kemudian meminta ijin pulang kerumahnya untuk pulang makan.

‎Setelah sore harinya ibu korban Citra memandikan putrinya (Korban) namun saat itu putrinya mengeluh merasa sakit dibagian kemaluannya, setelah diperiksa ibunya melihat bagian kemaluan anaknya memerah

Setelah ditanya oleh ibunya perihal tersebut dengan polosnya putrinya menjawab habis ditusuk-tusuk oleh si kakek S dengan menggunakan al*t kel*mi* pelaku.

‎Tidak Terima atas ayah dan ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat dan meminta untuk dipertemukan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adat yaitu pada hari selasa malam tgl 16 Desember 2025.

Namun setelah waktu yang ditentukan tiba pihak pelaku S tidak kunjung datang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat.

“‎Merasa tidak mendapat solusi akhirnya pihak korban melaporkan hal tersebut di polres konawe pada hari rabu 17 Desember 2025.
‎Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya pada hari selasa tgl 22 Desember 2025, S diamankan di polres konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan : Febri Nurhuda‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *